Selamat Datang di Blog Saya

Selasa, 07 November 2017

Ilmuwan Muslim Klasik

Ilmuwan Muslim Klasik
Oleh: kelompok 8
(Muhammad Qudrat S. Ahmad Murdani. Nur Habibah. Sumondang Marito H. Jainuddin Dai)
A.    Imam Syafi’i
Imam Syafi’i adalah imam yang ketiga, dengan nama lengkapnya adalah Abdullah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Usman ibn Syafi’i asy-Syafi’i, atau lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. pendiri  Mazhab Fiqh Syafi’i, termasuk golongan suku Quraisy, seorang Hasyim dan keluarga jauh Nabi. Ia lahir di Ghaza pada tahun 767 M. kehilangan ayahnya ketika ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan.
Ia menghafal kitab suci Alquran di Mekkah. Karena bergaul lama dengan orang badui, dasar pengetahuan puisi Arab kunonya sangat kuat. Ia belajar Hadis dan Fiqh dari Muslim Abu Khalid al-Zinyi, dan sufyan ibn Uyaina. Ia hafal kitab Muwatta pada usia 13 tahun. Waktu umurnya 20 tahun, ia menemui Imam Malik ibn Anas di Medina, dan mengucapkan Muwatta, di depan Imam itu dan ini amat dihargai oleh sang Imam. Ia tinggal bersama Imam Malik sampai pada akhir hayat Imam Malik tersebut, tahun 795 M.
Pada 804 M, ia berangkat ke Suriah dan Mesir melalui Harran. Di Mesir kedatangannya dielu-elukan para murid Imam Malik. Ia mengajar Fiqh selama enam tahun di Cairo dan kembali ke Baghdad pada tahun 810 M, tempat ia sukses sebagai guru. Banyak ilmuan Irak yang menjadi muridnya. Pada tahun 814 M, ia pulang ke Mesir, tetapi karena ada kerusuhan ia terpaksa berangkat ke Mekkah.
Ia balik lagi ke Mesir pada tahun 815/816 M, dan seterusnya bermukim disitu. Ia wafat pada tanggal 20 Januari 820 M. (29 Rajab 204 H.) dan dimakamkan di pemakaman Bani Abd. al-Hakim di fustat dengan perkabungan yang menyeluruh. Makamnya dibangun oleh penguasa Ayubiah al-Malik al-Kamil pada tahun 1211/12 M, dan menjadi tempat berkunjung para peziarah.
Menurut Encyclopedia of Islam, as-Syafi’i dapat digambarkan sebagai seorang penimbang yang baik sehingga menjadi penengah antara peneliti data hukum yang beraliran bebas dan ahli Hadis. Ia tidak saja menelaah data hukum yang ada, tetapi dalam Risalahnya ia juga menyelidiki prinsip dan metode Fiqh. Ia dianggap sebagai pendiri Usul al-Fiqh. Berbeda dengan kaum Hanafi, ia mencoba meletakkan aturan-aturan umum Qiyas, namun ia tidak menyentuh Istihsan. Prinsip Ishtibah tampaknya diperkenalkan untuk pertama kali oleh angkatan Syafi’i yang lebih muda. Dalam as-Syafi’i dapat dibedakan dua era kreatif, yaitu era awal (Irak), dan era belakangan (Mesir).
Dalam karya tulisnya ia memanfaatkan dialog dengan baik. Ia menguraikan prinsip-prinsip Fiqh dalam ar-Risalah, dan mencoba menjembatani Fiqh Hanafi dan Maliki. Himpunan tulisan dan ceramahnya di Kitabul Umm merupakan bukti kecendekiawanannya.
Ia memusatkan kegiatannya di Baghdad dan Cairo. Di atas segalanya menaati Alquran, kemudian Sunnah. Hadis yang paling shahih diberikannya pertimbangan yang sama seperti Alquran. Ia termasyhur di antara para ahli Hadis, dan penduduk Baghdad menamakannya Nazir-us-Sunnah (eksponen Hadis).
Ajaran Imam Syafi’i meluas dari Baghdad dan Cairo sampai ke seluruh Mesir, Irak, dan Hejaz. Muridnya yang terkemuka ialah al-Muzani, al-Buwaiti, al-Rabib Sulaiman, al-Maradi, al-Zafarani Abu Thawi, al-Humaidi, Ahmad ibn Hanbal, dan al-Karabisi. Dan pada abad ketiga dan keempat, penganut kaum Syafi’i semakin banyak di Baghdad dan Cairo. Pada abad keempat, Mekkah dan Madinah menjadi pusat ajaran Syafi’i, di samping Mesir.
Sebelum kekuasaan Ottoman, kaum Syafi’i paling unggul di pusat wilayah Islam. Selama awal abad ke-16 M, Ottoman mengganti Syafi’i dengan Hanafi. Walau begitu, ajaran Syafi’i tetap unggul di Mesir, Suriah, Hejaz, dan masih banyak dipelajari di Universitas al-Azhar, Cairo. Fiqh Syafi’i masih banyak dianut oleh Muslimin di Arab Selatan, Bahrain, Kepulauan Melayu, sbagian Afrika Timur, dan Asia Tengah.
B.     Bukhari
Di dunia ini tidak banyak manusia yang diberikan ingatan yang kuat. Salah satu dari yang sedikit itu ialah Imam Bukhari, ahli Hadis terbesar yang dihasilkan oleh dunia Islam. Ia konon dapat mengingat sejuta Hadis terinci sampai kepada berbagai sumber dan perawi setiap Hadis yang pernah didengarnya. Shahi Bukhari diterima secara umum sebagai himpunan hadis Nabi yang shahih.
Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail, terkenal kemudian sebagai Imam Bukhari, lahir di Bukhara pada 13 Shawal 194 H (21 Juli 810 M), cucu seorang Persia bernama Bradizbat.
Tak lama setelah bayi yang baru lahir itu membuka matanya, ia pun kehilangan pengelihatannya. Ayahnya amat bersedih hati. Ibunya yang saleh menangis dan berdoa kepada Tuhan, memohon agar bayinya bisa melihat kembali. Kemudian, dalam tidurnya, perempuan itu bermimpi didatangi Nabi Ibrahim yang berkata: “Bergembiralah, doamu dikabulkan Tuhan”. Ketika ia terjaga, pengelihatan bayinya pulih kembali. Ayahnya meninggal waktu ia masih kanak-kanak, dan ia lalu dibesarkan oleh ibunya ternama dan berbudi luhur.
Ia mulai mempelajari Hadis pada usia 11 tahun, mengunjungi berbagai kota suci waktu berumur 16 tahun bersama ibu dan abang sulungnya. Di Mekkah dan Madinah ia mengikuti kuliah para guru besar Hadis. Usianya baru 18 tahun ketika ia telah menulis sebuah buku, Kazayai Sahaba wa Tabain.
Abangnya yang tertua, Rasyid ibn Ismail menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tak pernah membuat catatan kuliah. Ia dicela membuang waktu dengan percuma karena tidak mencatat. Bukhari diam tidak menjawab. Pada suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan yang terus-menerus itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka. Tercenganglah mereka semua karena Bukhari ternyata hapal di luar kepala 15.000 Hadis, lengkap terinci dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.
Kemudian ia pun memulai studi perjalanan dunia  Islam selama 16 tahun. Dari kurun waktu ini lima tahun digunakannya di Basra, mengunjungi Mesir, Hejaz, Kufa dan Baghdad beberapa kali dan berkelana mencari ilmu ke seluruh Asia Barat. Sepanjang perjalanan ia merawi Hadis dari 80.000 perawi, dan berkat ingatannya yang kuat ia dapat menghapal Hadis sebanyak itu lengkap dengan sumbernya, sampai pada satu saat ia berpeluang menuliskannya.
Ketenaran Bukhari segera mencapai bagian dunia Islam yang jauh, dan kemana pun ia pergi ia selalu dielu-elukan. Masyarakat heran dan kagum akan ingatannya yang luar biasa. Banyak cendekiawan dan orang saleh di seluruh dunia Islam menjadi murid Imam Bukhari. Dalam kelompok ini termasuk Sheikh Abu Zarah Abu Hatim Tarmizi, Muhammad ibn Nasr, Ibn Hazima, dan Imam Muslim.
Imam Bukhari tidak saja mencurahkan seluruh inteligensi dan daya ingatannya yang luar biasa itu pada karya tulisnya yang terpenting, Shahih Bukhari, tetapi juga melaksanakan tugas itu dengan dedikasi dan kesalehan. Ia selalu mandi dan berdoa sebelum menulis buku itu. Sebagian buku tersebut ditulisnya di sampan makan Nabi di Madinah.
Karya monumentalnya, al-Jami-al-Sahih, yang terkenal sebagai Shahih Bukhari, mengukuhkan reputasinya sebagai ahli Hadis Islam terbesar. Kitab itu diakui sebagai bahan sumber yang paling shahih mengenai sunnah.
Imam Bukhari menulis kira-kira dua lusin buku agama lainnya tentang filosofi Islam dan sejarah. Tetapi karya terbesarnya ialah Shahih Bukhari, yang ratusan buku penjelasan dan terjemahannya telah diterbitkan dalam berbagai bahasa selama lebih dari seribu tahun. Buku itu dihormati dan diakui sebagai buku penting dan utama setelah Alquran di dunia Islam.
C.    al-Khawarizmi 
dari semua pemikir besar yang telah memperkaya berbagai cabang ilmu pengetahuan, kedudukan Muhammad ibn Musa Khawarizmi sangat menonjol pada permulaan era Islam. Menjadi salah seorang ilmuan terbesar sepanjang masa, dan yang paling besar pada zamannya, al-Khawarizmi juga seorang jenius yang mahir dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, dan banyak menyumbangkan karta abadinya dalam Matematika, Musik, Geografi,dan Sejarah. al-Khawarizmi merupakan tokoh utama pada awal sejarah Matematika Arab, tulisan Phillip K. Hitti dalam bukunya yang termasyhur, The History of the Arabs. Sebagai seorang di antara pemikir Islam terbesar, pengaruh ajaran matematikanya tersebar melampaui penulis abad pertengahan mana pun juga.
Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi dilahirkan di Khawarizmi (Khiva Modern), yang terletak di bagian bawah dataran Amu Darya. Para leluhurnya berimigrasi dari tempat asal mereka dan menetap di Qutrubulli, sebuah distrik di bagian barat Baghdad. Masa mudanya tidak banyak diketahui. Menurut H. Seter, dia wafat pada sekitar tahun 803-847, sedangkan C.A. Nallino lebih tegas memperkirakan tahun kematiannya pada tahun 846-847. al-Khawarizmi segera menduduki posisi penting di Darul Hikmah yang didirikan al-Ma’mun, khalifah Abbasiyah yang terkenal itu. Dia dipercaya bergabung dengan para penyelidik astronomi yang dipimpin dan dilindungi Khalifah yang berbakat itu.
Sebagai seorang matematikawan, al-Khawarizmi meninggalkan jejak yang tidak ternilai pada lembaran sejarah ilmu matematika. Tidak disangsikan lagi dialah seorang di antara matematikawan terbesar dan paling orisinil yang pernah dihasilkan dunia. Dibandingkan dengan daftar susunan astronomi kuno, hasil karyanya sangat berbeda, baik dalam ilmu hitung kuno, maupun aljabar. Mengomentari karyanya yang paling gemilang tentang aljabar, Hisab al-jabar wal Muqaballa, pengarang The History of Arabs mengatakan: diterjemahkan pada abad ke-12 ke dalam bahasa latin oleh Gerard dari Cremona, karya al-Khawarizmi telah digunakan hingga abad ke-16 sebagai buku teks utama matematika di universitas-universitas di Eropa dan bersamaan dengan itu, karya-karya al-Khawarizmi juga berjasa dalam memperkenalkan angka-angka Arab yang disebut Algorisme, ke dunia Barat. Karya al-Khawarizmi mempengaruhi para matematikawan termasyhur lainnya, seperti Umar Khayam, Leonardo Fibonacci adri Pisa, dan Jacob dari Florence.
al-Khawarizmi merupakan orang pertama yang menjelaskan kegunaan angka-angka, termasuk angka nol. Melalui dialah eropa belajar menggunakan angka nol atau nihil, yang pemakaiannya memudahkan penerapan berhitung dalam kehidupan sehari-hari.
al-Khawarizmi adalah pengarang Hisab al-Jabr wal Muqabla, sebuah buku pelajaran yang berharga, berisikan uraian dan penjelasan tentang persamaan linier dan kuadrat. Ia dianggap istimewa sebagai salah seorang penemu aljabar, karena keberhasilannya memajukan cabang ilmu ini hingga mencapai puncaknya. Bukunya yang terkenal memuat kalkulasi integrasi dan persamaan yang diajukan melalui lebih dari 800 contoh. Dia pula yang memperkenalkan tanda-tanda negatif, yang sebelumnya tidak dikenal di Arab, disertai penjelasan dengan enam contoh yang berbeda. Dialah yang menerangkan geometrik, dengan angka-angka untuk persamaan kuadrat, misalnya, X =39, yang oleh Chester merupakan orang pertama yang menerjemahkan karya ini ke dalam bahasa Latin, pada tahun 1145, yang sekaligus memperkenalkan al-jabar kebenua Eropa.       


Senin, 06 November 2017

ZISWAF

Pentingnya ZISWAF Bagi Kaum Dhuafa
Oleh: Muhammad Qudrat Sembiring
Zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf adalah suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam terutama untuk hubungan bersosial terhadap sesama atau hablumminannas yang tujuannya adalah untuk membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang dalam keadaan susah atau kekurangan.
Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk berzakat, infaq dan shadaqah serta wakaf dengan tujuan agar timbul rasa persaudaraan dan rasa menyayangi terhadap sesama, karena seperti yang telah dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW. melalui hadisnya yaitu “dari Anas RA. dari Nabi SAW. Bersabda: tidak sempurna keimanan seseorang dari kalian, sebelum ia mencintai saudaranya (sesama muslim) sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”. Sudah jelas dalam hadis tersebut jika ingin iman kita sempurna maka kita harus mencintai saudara kita sebagaiman kita mencintai diri kita sendiri.
Lebih dari itu zakat, infaq dan shadaqah adalah cara untuk membersihkan harta kita karena dalam harta kita tersebut terdapat hak orang lain yang membutuhkan, lihatlah masih banyak orang diluaran sana yang sangat kelaparan, kesusahan dan miskin, serta kesulitan dalam bidang ekonomi. Maka dari zakat, infaq dan shadaqah yang kita beri itulah yang akan menjadi pembersih harta kita.
A.    Pentingnya ZISWAF
Zakat, infaq dan shadaqah ini sangatlah penting karena ini berurusan dengan harta yang kita miliki. Di akhirat nanti akan ditanyakan mengenai harta tersebut, dari mana kita mendapatkannya dan untuk apa harta tersebut di keluarkan atau dipergunakan. Jadi tidak boleh seseorang itu mengeluarkan hartanya untuk hal yang tidak baik atau dilarang oleh agama. Mengenai zakat ini juga adalah hal yang sangat fundamental dan sangat penting karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke empat, yang sangat dianjurkan oleh agama bagi setiap umat Islam. 
B.     Cara untuk mendapatkan donator
Sebenarnya kalau setiap orang itu faham tentang kewajibannya dalam agama terhadap sesama atau saudaranya pasti ia akan sadar untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah tanpa diperingatkan terlebih dahulu, namun masih banyak orang yang belum faham mengenai zakat, infaq dan shadaqah ini, maka orang yang belum faham inilah yang harus kita ingatkan. Dalam suatu lembaga pasti harus memiliki donator untuk mau membantu dalam proses ZISWAF tersebut, maka cara yang harus dilakukan oleh lembaga tersebut agar mendapatkan kepercayaan dari donator adalah: pertama, meyakinkan donator untuk mau berpartisipasi dengan cara memberitahu akan pentingnya ZISWAF dan apa manfaat atau faedah dari ZISWAF tersebut, kedua, memberikan laporan mengenai program kerja, maksud dan tujuan serta kegiatan apa yag ingin dilakuakan oleh lembaga itu, ketiga, menginformasikan bahwasanya kegiatan ZISWAF ini adalah kegiatan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, miskin, atau yang membutuhkan demi terciptanya masyarakat yang aman dan harmonis serta mengurangi kemiskinan yang ada di masyarakat.
C.     Program yang bisa dilakukan untuk mengurangi kemiskinan
Banyak hal bermanfaat yang bisa dilakkukan oleh suatu lembaga guna mengurangi kemiskinan, misalnya pertama, memberikan bantuan berupa modal untuk dipakai sebagai usaha bagi orang yang membutuhkan, dengan tidak memberikan banyak syarat-syarat dan ketentuan peminjaman ataupun bunga kepada si orang yang membutuhkan tadi, dengan catatan lembaga harus membimbing orang tersebut agar sukses dalam usahanya. Kedua, membuat suatu lapangan pekerjaan atau tempat untuk usaha dan bekerja kepada orang miskin yang membutuhkan tersebut agar mereka dapat memiliki penghasilannya sendiri. Ketiga, memberikan pelatihan-pelatihan dalam berwirausaha dengan tujuan nantinya diharapkan ia mampu untuk membuat atau membuka usahanya sendiri. dan memberikan pelajaran untuk dapat mendorong orang tersebut supaya bersemangat dan bekerja keras demi menghidupi kebutuhannya agar tidak terjerumus pada jurang kemiskinan.
D.    Perbedaan berdonasi melalui lembaga dengan berdonasi secara langsung
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai hal ini, kenapa sih kita harus berdonasi ZISWAF melalui lembaga?. Dan apa bedanya berdonasi melalui lembaga dengan berdonasi secara langsung?. Sebenarnya dalam memberikan ZISWAF itu tidak mesti melalui lembaga ataupun badan yang sama dengan sejenisnya, karena kita sendiripun bisa memberikannya langsung kepada orangnya. Namun yang menjadi pokok permasalahannya apakah orang yang kita berikan ZISWAF itu adalah orang yang berhak menerimanya. Nah ini sering kali terjadi dalam masyarakat, banyak orang yang tidak tahu siapakah sebenarnya orang yang berhak menerima ZISWAF itu, karena tidak sembarangan orang bisa menerimanya dan ini telah diatur dalam Islam mengenai siapa-siapa saja orang yang berhak meneri ZISWAF tersebut. Dan juga perbedaan kita berdonasi secara langsung dengan berdonasi melalui lembaga, kalau kita berdonasi melalui lembaga maka lembaga itu akan mengklasifikasikan donasi kita kemudian didata untuk siapa-siapa saja sebenarnya orang yang berhak menerima donasi tersebut, karena lembaga itu pasti faham mengenai hal itu. Dan berdonasi melalui lembaga juga mempermudah kita agar tidak kesusahan dalam memberikan donasi, serta mempermudah mendistribusikannya mungkin bagi orang yang membutuhkan itu berada di tempat yang jauh.
E.     Berdonasi secara online dan pengaruhnya terhadap lembaga zakat  
Di zaman yang serba canggih sekarang ini, apapu bisa dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa harus menunggu lama, karena ini merupakan dampak dari perkembangan zaman dan juga pengaruh modernisasi dan globalisasi. Tak terkecuali juga dengan berdonasi ZISWAF, banyak sekarang kita jumpai lini donasi online seperi kitabisa.com dan yang sejenisnya, yang menawarkan kemudahan dalam menyalurkan donasi, sebenarnya dengan munculnya lembaga donasi online ini adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan kita akan pentingnya ZISWAF melalui media sosial, yang sudah menjadi tren kebiasaan di masyarakat. Melalui donasi online ini juga akan memudahkan kita untuk berdonasi tanpa harus repot-repot datang ke lembaga tersebut, ini jelas sangat bagus dan bermanfaat apalagi di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Artinya secanggih apapun perkembangan zaman sebagai seorang Muslim yang beriman kita harus mengeluarkan zakat, infaq dan Shadaqah serta wakaf kita untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Lalu apa pengaruhnya terhadap lembaga zakat, sebenarnya kalau ada hubungan timbal balik atau kerjasama antara lembaga zakat dan lini donasi online maka akan sangat baik untuk kedua belah pihak tanpa harus ada yang diuntungkan atau diirugikan. Jadi intinya kerjasama lah yang harus dipupuk dan diperkuat oleh lembaga maupun lembaga donasi online.
F.      Event kreatif yang bisa dibuat untuk mengajak kaum muda melakukan shadaqah atau berdonasi
Ini terkhusus untuk Dompet Dhuafa Waspada. Memang zaman sekarang ini banyak anak muda yang tidak sadar akan pentingnya bershadaqah atau berdonasi. Jadi cara mengatasinya lembaga tersebut harus dapat membuat hal yang menarik untuk bisa mendapatkan perhatian khususnya pemuda untuk sadar dan mau berpartisipasi dalam bershadaqah atau berdonasi. Lembaga harus membuat suatu event atau acara pelatihan atau seminar yang menerangkan tentang pentingnya ZISWAF bagi kaum muda, dan dari kegiatan itu pula kaum muda diajak untuk turut berpartisipasi terjun langsung ke lapangan untuk memberikan bantuan itu kepada orang-orang miskin yang membutuhkan agar munculnya kesadaran mereka melihat saudaranya yang kesusuhan, lanjut dari acara itu juga lembaga memberikan penghargaan kepada kaum muda yang aktif dan berpartisipasi agar mereka merasa perbuatan itu adalah perbuatan yang benar.              



Jumat, 08 September 2017

FAKTA ILMIAH TENTANG SHOLAT

💉FAKTA ILMIAH TENTANG SHOLAT💉
#manfaat_luar_biasa_bagi_kesehatan_tubuh
Olah raga adalah keperluan keseharian untuk kehidupan kita, untuk melindungi kesehatan serta kesehatan badan berolahraga adalah satu hal yang sangatlah utama untuk kehidupan.

Namun apakah kita telah sadar benar bila dalam agama islam ada suatu berolahraga yang sangatlah baik untuk badan kita dibanding dengan berolahraga seperti jogging atau yang lain, namun kadang-kadang anak-anak muda saat ini lebih pilih jogging atau berolahraga yang lain daripada berolahraga dengan cara islami ini.

Dalam kehidupan keseharian memanglah kerap kita tak memerhatikan beberapa hal yang ada di sekitar kita nyatanya lebih berguna daripada beberapa hal baru yang saat ini lagi ngetrend, seperti Sholat Lima Saat serta Sholat Sunnah tanpa ada kita sadari nyatanya memiliki faedah yang sangatlah banyak untuk badan kita bahkan juga melebihi olahraga-olahraga yang telah banyak kita kenal

Riset Tentang Sholat

Satu tahun lebih paling akhir menyebar penyakit desk di kelompok masyarakat prancis menyebar penyakit desk dengan persentase 18 dari 20 orang lantaran duduk kurun waktu yang lama di perpustakaan. Lucunya, beberapa dokter yang menganalisisnya jadi mereferensikan serta menyimpulkan bahwa sholat dalam agama Islam yaitu jalan keluar paling baik untuk therapy penyakit desk.

Mengapa?, lantaran di ketahui dengan cara medis dengan disiplin lakukan shalat tiap-tiap waktunya plus sholat malam, beresiko pada pergantian pada gerak otot serta hal semacam ini dapat menghidupkan semangat baru pada badan, mengikis timbunan lemak di seputar perut serta paha serta memperlambat efek-efek penuaan pada badan.

Bahkan juga, ketekunan shalat juga dapat melindungi bentuk ideal badan serta gerakannya dan mempercepat timbulnya vitalitas badan dengan cara non stop 24 jam sehari-harinya. dengan hal tersebut sholat yaitu latihan yang paling gampang serta pas jadikan juga sebagai olah badan dalam melindungi kesehatan badan.


MACAM-MACAM PERNYAKIT YANG BISA SEMBUH KARENA SHOLAT

1⃣Rematik

Beberapa ilmuwan serta beberapa dokter mengungkap, salah satu langkah untuk mengobati rematik (terutama pada tulang punggung) yang dikarenakan tidak seimbangan otot yaitu dengan olahraga.

 Berdasar pada anjuran dari dokter ini jadi tak ada jalan keluar paling baik untuk hindari rematik mulai sejak awal terkecuali dengan melakukan sholat 5 saat dengan cara berkelanjutan, lantaran gerakan sholat yaitu type gerakan paling baik yang dapat kembalikan manfaat otot dengan baik.

Gerakan yang disebut yaitu gerakan rukuk, berdiri tegak serta sujud. sudah pasti gerakan itu yaitu gerakan yang tuma’nina (tak terburu-buru) serta baiknya lebih lama. Gerakan yang dikerjakan dengan cara berulang itu adalah therapy paling baik serta pengobatan paling hebat untuk siapa saja yang menanggung derita penyakit tulang dalam sekejap.

2⃣Jantung serta peredaran darah yang kurang lancar

Riset kedokteran mengungkap bahwa masalah tersumbatnya peredaran darah yang berimbas pada terhambatnya manfaat paru-paru serta masalah tersumbatnya peredaran darah di kaki tidaklah termasuk juga masalah yang dihadapi oleh golongan muslimin yang disiplin lakukan sholat.

 Masalah ini biasanya banyak dihadapi oleh pasien degan persentase 5 dari seribu orang non muslim pasca bedah. Mengapa, lantaran kajian kedokteran mengungkap bahwa gerakan ruku’ serta sujud kurun waktu yang lama dapat menstabilkan detak jantung, hingga peredaran darah jalan lancar dan meminimalkan desakan darah tinggi dengan cara akut di kepala. Subhanallah…

3⃣Kanker

Riset ilmiah dalam shalat tahajud juga sebagai mana di kerjakan oleh dosen Fakultas Tarbiyah IAIN sunan ampel surabaya Prof. Dr. Mmohhamad sholeh yang lalu di yakini dapat mengobati atau kurangidari bahaya beragam penyakit, terlebih kanker, memanglah telah teruji dengan cara ilmiah.

Bila kita banding dengan kesibukan senam serta berolahraga pagi yang sekalipun 1/2 di paksa dapat dikerjakan, kenapa dengan shalat dhuha yang telah ditanggung banyak faedahnya.bila dapat membagi pada shalat dhuha dengan senam atau berolahraga pagi sekalian, tentu sangatlah ideal serta bagus sekali, ” tegasnya.

4⃣Stres/Gila

William Molton Marstein, seseorang pakar psikolog pada majalah “Reader Digest” mengungkap bahwa bahwa kekuatan untuk memusatkan pikiran umum dihadapi oleh tiap-tiap individu dalam kehidupannya. Contoh, seseorang pemimpin bakal memusatkan pikirannya dalam hadapi permasalahan.

Hal yang bisa turunkan kekuatan memusatkan pikiran serta bahkan juga merusaknya yaitu penyimpangan serta terlampau repot dalam menuruti udara nafsu. William juga mengungkap bahwa akal adalah alat yang mempesona serta mempunyai kekuatan yang sangatlah hebat bila difokuskan disuatu titik.

Beberapa orang yang stres lantaran beberapa masalah hidup serta pekerjaannya bakal hilang lantaran dalam sholat mereka dilatih untuk memusatkan pikiran mereka pada sang pencipta, dengan demikian mereka terlatih untuk menentramkan diri mereka dengan konsentrasi dalam satu maksud.

Terkait dengan itu di Amerika dikerjakan latihan bicara pada satu object dengan mendatangkan hati dalam tiap-tiap kalimat yang disampaikannya dengan maksud tingkatkan semangat serta kemampuan untuk berkemauan dalam melakukan aktivitas. Bila saja mereka ketahui perihal sholatnya golongan Muslim. Serta ingin dicatat : object yang dituju dalam sholat yaitu Dzat Yang Maha Agung, sudah pasti kemampuan yang diperoleh sangatlah jauh. Subhanallah

Dampak ShalatTahajud pada Penambahan Pergantian Response Ketahanan Badan Imonologik : Satu Pendekatan Psikoneuroimunologi. Sholeh lakukan riset ini pada 51 siswa SMU Lukmanul Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya.

 Dari 51 siswa cuma 23 yang mampu bertahan menggerakkan shalat tahajud sepanjang satu bulan penuh. Sesudah diuji lagi tinggal 19 siswa yang bertahan shalat tahajud sepanjang dua bln.. Shalat diawali jam 02-00 sampai 3 : 30 sejumlah 11 rakaat. Setelah itu hormon kortisol mereka diukur di tiga laboratorium di Surabaya. (Paramita, Prodia serta Klinika).

Akhirnya, diketemukan bahwa keadaan badan seorang yang rajin bertahajud dengan cara ikhlas tidak sama jauh dengan orang yg tidak lakukan ahajud. Mereka yang rajin serta ikhlas bertahajud mempunyai ketahanan badan serta kekuatan perorangan untuk menaggulangi beberapa masalah yang dihadapi dengan stabil

5⃣Menghindar Kebodohan

Suatu riset pada anak-anak yang kerap lakukan sholat malam nyatanya memiliki tingkat kecerdasan 3 kali lebih cerdas dibanding dengan anak-anak yg tidak pernah lakukan sholat malam dengan kata lain tahajjud mengapa dapat demikian??? lantaran ketika sujud darah bakal mengalir ke sisi otak/kepala.

Darah ini yaitu darah fresh atau darah yang sehat serta sangatlah bermanfaat untuk kesehatan otak. Mengapa sekian? Lantaran baru bangun dari tidur jadi aliran darah jadi lancar, fresh serta sehat. Saat mengalir ke sisi kepala ketika sujud, jadi jadi obat mengagumkan bagus untuk kecerdasan otak. Bagaimanakah menunjukkan bahwa orang shalat Tahajjud otaknya kan jadi cerdas? Dibuktikan dengan belajar besok paginya yang cepat hafal serta cepat memahami.

Dengan kata lain, sujud yang tumakninah serta kontinyu bisa meningkatkan kecerdasan. Risetnya sudah memperoleh pernyataan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan juga seseorang dokter berkebangsaan Amerika yang tidak dikenalnya menyebutkan masuk Islam sesudah diam-diam lakukan penelitian pengembangan spesial tentang gerakan sujud.

MANFAAT SHOLAT BAGI IBU HAMIL

Dalam suatu riset medis terbaru, sudah diketemukan bahwa gerakan Tubuh serta berolahraga, seprti sholat banyak berguna untuk wanita hamil, sepeti perihal bahayanya sholat b wanita haid. Seseorang wanita yang tengah sholat, terutama saat tengah bersujud serta ruku’ menaikkan peredaran darah kedalam rahim.

Butuh di ketahui bahwa rahim serta sel telur sama, hingga memerlukan banyak darah. Terlebih wanita yang tengah hamil, rahimnya membutuhkan jumlah darah yang sangatlah banyak agar bisa dikosumsi oleh calon bayi serta bersihkan polusi di dalam peredaran darahnya. Saat wanita hamil tengah melaksankan tengah sholat, pada hakekatnya ia menolong meyalurkan darahnya pada janin di dalam rahimnya.

Seluruhnya gerakan sholat, seperti ruku’ sujud dapat menaikkan kelancaran peredaran darah kedalam rahim seseorang wanita, berguna untuk wanita tengah hamil serta beresiko untuk wanita haid. Sungguh prima syariat islam, ini salah satu dari kebesaran Allah, mengapa wanita haid dilarang melakasakan sholat.

MEMUDAHKAN PERSALINAN

Masih juga dalam pose sujud, faedah lainnya dapat di nikmati kaum wanita. Waktu pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala serta dada, otot-otot perut (rectus abdominis serta obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Keadaan ini melatih organ di seputar perut untuk mengejan lebih dalam serta lama. Ini untungkan wanita lantaran dalam persalinan diperlukan pernapasan yang baik serta kekuatan mengejan yang memenuhi.

 Apabila, otot perut sudah berkembang jadi semakin besar serta kuat, jadi dengan cara alami ia malah lebih elastis. Rutinitas sujud mengakibatkan badan bisa kembalikan dan menjaga organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN

Sesudah sujud yaitu gerakan duduk. Dalam salat ada dua jenis sikap duduk, yakni duduk iftirosy (tahiyyat awal) serta duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terutama yaitu ikut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Untuk wanita, inilah daerah paling terlindung lantaran ada tiga lubang, yakni liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, serta saluran kemih.

Waktu duduk tawarruk, tumit kaki kiri mesti menghimpit daerah perineum. Punggung kaki mesti ditempatkan diatas telapak kaki kiri serta tumit kaki kanan mesti menghimpit pangkal paha kanan. Pada posisi! ini tumit kaki kiri bakal memijit serta menghimpit daerah perineum. Desakan lembut inilah yang melakukan perbaikan organ reproduksi di daerah perineum. Dengan Sholat Insya Allah hidup kita Sehat
___________________________________

MANFAAT GERAKAN PADA SHOLAT

TAKBIRATUL IHRAM

Gerakan ini memperlancar aliran darah, getah bening (limfe) serta kemampuan otot lengan. Posisi jantung dibawah otak sangat mungkin darah mengalir lancar ke s! eluruh badan. Waktu mengangkat ke-2 tangan, otot bahu meregang hingga aliran darah kaya oksigen jadi lancar. Lalu ke-2 tangan didekapkan di depan perut atau dada sisi bawah. Sikap ini menghindari dari beragam masalah persendian, terutama pada badan sisi atas.

RUKUK

Postur ini melindungi kesempurnaan posisi serta manfaat tulangbelakang (corpus vertebrae) juga sebagai penyangga badan serta pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, jadi aliran darah optimal pada badan sisi tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berperan relaksasi untuk otot-otot bahu sampai ke bawah. Diluar itu, rukuk yaitu latihan kemih untuk menghindar masalah prostat.

I'TIDAL

Itidal yaitu variasi postur sesudah rukuk serta saat sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud adalah latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan didalam perut alami pemijatan serta pelonggaran dengan cara bertukaran. Dampaknya, pencernaan jadi lebih lancar.

SUJUD

Aliran getah bening dipompa ke sisi leher serta ketiak. Posisi jantung diatas otak mengakibatkan darah kaya oksigen bisamengalir optimal ke otak. Aliran ini punya pengaruh pada daya pikir seorang. Karenanya, kerjakan sujud dengan tuma'ninah, janganlah tergesa gesa agar darah memenuhi kemampuannya di otak. Postur ini dapat menghindari masalah wasir. Spesial untuk wanita, baik rukuk ataupun sujud mempunyai faedah mengagumkan untuk kesuburan serta kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK

Waktu iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindari nyeri pada pangkal paha yang kerap mengakibatkan penderitanya tidak dapat jalan.

Duduk tawarruk sangatlah baik untuk pria karena tumit menghimpit aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) serta saluran vas deferens. Bila dikerjakan. dengan benar, postur irfi menghindar impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy serta tawarruk mengakibatkan semua otot tungkai ikut meregang serta lalu relaks kembali. Gerak serta desakan serasi inilah yang melindungi. kelenturan serta kemampuan organ-organ gerak kita.

SALAM

Relaksasi otot seputar leher serta kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini menghindar sakit kepala serta melindungi kekencangan kulit muka. BERIBADAH dengan cara kontinyu bukanlah saja menyuburkan iman, namun membuat cantik diri wanita luar serta dalam.

Dari berbagai Sumber
Semoga bermanfaat

#Kisah_Pengemis_Dan_Rasulullah

Suatu hari ada seorang pengemis mengetuk pintu rumah Rasulullah Saw. Pengemis itu berkata:
"saya pengemis ingin meminta sedekah dari Rasulullah."
Rasulullah bersabda:
"Wahai Aisah berikan baju itu kepada pengemis itu". Sayyidah Aisyah pun akhirnya melaksanakan perintah Nabi.
Dengan hati yang sangat gembira, pengemis itu menerima pemberian beliau, dan langsung pergi ke pasar serta berseru di keramaian orang di pasar: "Siapa yang mau membeli baju Rasulullah? ". Maka dengan cepat berkumpullah orang-orang, dan semua ingin membelinya.

Ada seorang yang buta mendengar seruan tersebut, lalu menyuruh budaknya agar membelinya dengan harga berapapun yang diminta, dan ia berkata kepada budaknya: jika kamu berhasil mendapatkannya, maka kamu merdeka. Akhirnya budak itupun berhasil mendapatkannya. Kemudian diserahkanlah baju itu pada tuannya yang buta tadi.

Alangkah gembiranya si buta tersebut, dengan memegang baju Rasulullah yang didapat, orang buta tersebut kemudian berdoa dan berkata:
"Yaa Rabb dengan hak Rasulullah dan berkat baju yg suci ini maka kembalikanlah pandanganku".
MaaSyaa Allah...dengan izin Allah, spontan orang tersebut dapat melihat kembali.

Keesokan harinya, iapun pergi menghadap Rasulullah dengan penuh gembira dan berkata:
"Wahai Rasulullah... pandanganku sudah kembali dan aku kembalikan baju anda sebagai hadiah dariku".
Sebelumnya orang itu menceritakan kejadiannya sehingga Rasulullah pun tertawa hingga tampak gigi gerahamnya.

Kemudian Rasulullah bersabda kepada Sayyidah Aisyah:
"Perhatikanlah baju itu wahai Aisyah, dengan berkahNya, ia
telah mengkayakan orang yang miskin, menyembuhkan yang buta, memerdekakan budak dan kembali lagi kepada kita."

Subhanallah...

Al-Imam as-Suyuti menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa pahala shadaqah itu ada 5 macam:

أَنَّ ثَوَابَ الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : وَاحِدَةٌ بِعَشْرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيْحِ الْجِسْمِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِيْنَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ ، وَوَاحِدَةٌ بِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيْهٍ اهـ
(كتاب بغية المسترشدين)

"Sesungguhnya pahala bersedekah itu ada lima kategori :
1) Satu dibalas sepuluh (1:10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani

2) Satu dibalas sembilan puluh (1:90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu

3) Satu dibalas sembilan ratus (1:900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan

4) Satu dibalas seratus ribu (1: 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orangtua

5) Satu dibalas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih.

[Kitab Bughyatul Musytarsyidin]

Rabu, 06 September 2017

kisah hatim al-ashom

Hatim Al-Ashom

Hatim Al-Ashom Ulama besar muslimin, teladan kesederhanaan dan tawakal.
Suatu hari ia berkata kepada istri dan 9 putrinya bahwa ia akan pergi untuk menuntut ilmu. Istri dan putri-putrinya keberatan. Karena siapa yang akan memberi mereka makan.
Salah satu dari putri-putri itu berusia 10 tahun dan hapal Al-Quran.
Dia menenangkan semua: “Biarkan beliau pergi. Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan tidak pernah mati!”
Hatim pun pergi, Hari itu berlalu, malam datang menjelang. Mereka mulai lapar. Tapi tidak ada makanan. Semua mulai memandang protes kepada putri 10 tahun yang telah mendorong kepergian Ayah mereka.
Putri hapal Al Quran itu kembali meyakinkan mereka: “Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan Tidak Pernah mati!”
Dalam suasana seperti itu, pintu rumah mereka diketuk. Pintu dibuka. Terlihat para penunggang kuda. Mereka bertanya: “Adakah air di rumah kalian?”.
Penghuni rumah menjawab: “Ya, kami memang tidak punya apa-apa kecuali air”.
Air dihidangkan. Menghilangkan dahaga mereka. Pemimpin penunggang kuda itu pun bertanya: “Rumah siapa ini?”.
Penghuni rumah menjawab: “Hatim Al-Ashom”. 
Penunggang kuda terkejut: “Hatim, ulama besar muslimin..”
Penunggang kuda itu mengeluarkan sebuah kantong berisi uang dan dilemparkan ke dalam rumah dan berkata kepada para pengikutnya: “Siapa yang mencintai saya, lakukan seperti yang saya lakukan..”
Para penunggang kuda lainnya pun melemparkan kantong-kantong mereka yang berisi uang. Sampai pintu rumah sulit ditutup, karena banyaknya kantong-kantong uang. 
Mereka kemudian pergi.
Tahukah anda siapa pemimpin penunggang kuda itu…?.
Ia adalah Abu Ja’far Al Manshur, Amirul Mukminin.
Kini giliran putri 10 tahun yang telah hapal Al-Quran itu memandangi ibu dan saudari-saudarinya. Dia memberikan PELAJARAN AQIDAH yang sangat mahal sambil menangis, dia berkata:
“JIKA SATU PANDANGAN MAKHLUK BISA MENCUKUPI KITA, MAKA BAGAIMANA JIKA YANG MEMANDANG KITA ADALAH AL KHOLIQ?.
إذا كانت النظرة من المخلوق تكفينا فكيف بنظرة الخالق؟.
***
اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا
“Duhai Allah, jangan Kau jadikan dunia sebagai kegundahan terbesar kami …”

Senin, 31 Juli 2017

Dialog antara Rasulullah & Iblis

*Rasulullah* bertanya : 
"Apa yg kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku hendak Sholat ?"
*Iblis* menjawab :
"Aku merasa Panas dingin dan Gementar"
*Rasulullah* : “Kenapa ?”
*Iblis* :
"Sebab setiap seorang hamba berSujud 1X kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 Derajat”
*Rasulullah* :
“Jika seorang umatku berpuasa ?”
*Iblis* :
“Tubuhku terasa terikat hingga dia berbuka”
*Rasulullah* : “Jika ia berhaji ?”
*Iblis* :
“Aku seperti orang Gila”
*Rasulullah* :
“Jika ia membaca Al-Quran ?”
*Iblis* :
“Aku merasa meleleh laksana air timah di atas Api”
*Rasulullah* :
“Jika ia bersedekah ?”
*Iblis* :
“Itu sama saja org tersebut membelah tubuhku dgn gergaji”
*Rasulullah* :
“Mengapa bisa begitu ?“
*Iblis*:
”Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya, yaitu :
1. Keberkahan dlm hartanya,
2. Hidupnya disukai,
3. Sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dgn api neraka,
4. Terhindar dari segala macam musibah akan terjauh darinya,
*Rasulullah* :
“Apa yg dapat mematahkan pinggangmu ?"
*Iblis* :
“Suara kuda perang di jalan Allah”
*Rasulullah* :
“Apa yg dapat melelehkan tubuhmu ?”
*Iblis* :
“Taubat org yg bertaubat”
*Rasulullah* :
Apa yg dpt membakar hatimu?”
*Iblis* :
“Istighfar di waktu siang & malam”
*Rasulullah* :
“Apa yg dpt mencoreng wajahmu ?”
*Iblis* :
“Sedekah yang diam-diam”
*Rasulullah* :
“Apa yg dpt menusuk matamu ?”
*Iblis* :
“Sholat fajar”
*Rasulullah* :
“Apa yg dpt memukul kepalamu ?”
*Iblis* :
“Sholat berjamaah”
*Rasulullah* :
“Apa yg paling mengganggumu ?”
*Iblis* :
“Majlis para ulama”
*Rasulullah* :
“Bagaimana cara makanmu ?”
*Iblis* :
“Dengan Tangan kiri dan jariku”
*Rasulullah*:
“Dimanakah kau menaungi anak2mu di musim panas ?”
*Iblis* :
“Dibawah kuku Manusia”
*Rasulullah* :
“Siapa temanmu wahai iblis ?”
*Iblis* :
“Pezina”
*Rasulullah* :
“Siapa teman tidurmu ?”
*Iblis* :
“Pemabuk”
*Rasulullah* :
“Siapa tamumu ?”
*Iblis* :
“Pencuri”
*Rasulullah* :
“Siapa utusanmu ?”
*Iblis* :
“Tukang Sihir (Dukun)”
*Rasulullah* :
“Apa yg membuatmu Gembira ?”
*Iblis* :
“Bersumpah untuk cerai”
*Rasulullah* :
“Siapa kekasihmu ?”
*Iblis* :
“Org yg meninggalkan Sholat Jumat”
*Rasulullah* :
“Siapa Manusia yg paling
membahagiakanmu ?"
*Iblis* :
“Org yg meninggalkan sholat dengan sengaja"

Selasa, 18 Juli 2017

DALIL-DALIL HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan suatu hukum.

Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama ada dalil hukum yang disepakati dan ada juga yang tidak disepakati. Dalil hukum yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma dan Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak, akan tetapi yang tidak sepakat hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.

Sedangkan dalil hukum yang tidak disepakati adalah Isthisan, isthisab, Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi, dan syaru man Qoblama. Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2 bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum.

Tentunya kita sebagai ummat Islam harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil hukum yang tidak disepakati, untuk membekali diri kita dalam mengambil sebuah hukum, apakah yang dalam kehidupan kita sehari-hari telah mengacu kepada dalil-dalil tersebut atau tidak. Jangan sampai ada keraguan dalam diri kita mengenai sesuatu hukum.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun remusan masalah dalam judul hukum yang disepakati dan tidak disepakati dapat pemakalah rumuskan:
1.      Apa saja dalil hukum yang disepakati?
2.      Apa saja dalil hukum yang tidak disepakati?

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan dalam judul hukum yang disepakati dan tidak disepakati adalah:
1.      Untuk menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca seputar dalil-dalil hukum Islam yang disepakati dan tidak disepakati.
2.      Sebagai saran untuk mengetahui hukum-hukum yang ada dalam agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Dengan adanya Hukum dalam Islam berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
Syariat Islam diturunkan yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan yakni semua permasalahan dan akibat-akibatnya.
Syatibi mengemukakan dalam maqoshid syariah  bahwa tujuan Allah dalam menetapkan hukum, dengan penjelasan bahwa tujuan hukum itu adalah satu, yakni untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan.
Jadi, tujuan syariat mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat. Karenanya beramal shaleh menjadi tuntutan dunia dan kemaslahatannya merupakan buah dari amal, yang hasilnya akan diperoleh nanti di akhirat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), Maka kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir”. (Qs. 17:18)

A.    Dalil Hukum Islam Yang Disepakati

1.      Al-Qur’an
a.      Pengertian Al-Qur’an
Munurut sebagian besar ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata “Qara’a”, yang artinya membaca. Sedangkan definisi Al-Qur’an secara istilah, menurut sebagian besar ulama ushul fiqih adalah sebagai berikut :
كلام الله تعالى المترل على محمد صلى الله عليه وسلم باللفظ العربى المنقول الينا بالتواتر المكتوب بالمصاحف المتعبد بتلا وته المبدوء بالفاتحة والمختوم بسورة الناس.
“Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surah Al-Fatihah dan ditutup dengan surah An-Naas.”
Dari defenisi diatas, para ulama ushul fiqih menyimpulkan beberapa ciri khas Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut:
b.      Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan demikian, apabila bukan kalam Allah dan tidak diturunkan kepada nabi Muhammad saw., tidak mungkin dinamakan Al-Qur’an, seperti Zabur, Taurat, dan Injil. Ketiga kitab tersebut memang termasuk diantar kalam Allah, tetapi bukan diturunkan kepada nabi Muhammad saw., sehingga tidak dapat disebut Al-Qur’an.
c.       Bahasa Al-Qur’an adalah bahasa Arab Quraisy. Seperti ditunjukkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an antara lain: Asy-Syu’ara : 192-195, Yusuf : 2, dan Ibrahim : 4. Maka para ulama sepakat bahwa penafsiran dan terjenahan Al-Qur’an tidak dinamakan Al-Qur’an, serta tidak bernilai ibadah membacanya. Dan tidak sah shalat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan Al-Qur’an.
d.      Al-Qur’an itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir (diturunkan kepada orang banyak sampai sekarang. Mereka itu tidak sepakat untuk berdusta), tanpa perubahan dan pergantian satu katapun.
e.       Membaca setiap kata dalam Al-Qur’an itu mendapatkan pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupun dibaca langsung dari mushaf Al-Qur’an.
f.       Al-Qur’an dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Naas. Tata urutan surah yang terdapat dalam Al-Qur’an, disusun sesuai dengan petunjuk Allah melalui Jibril kepada nabi Muhammad saw., tidak boleh diubah dan diganti letaknya.
   b. Kedudukan dan Kehujjahan Al-Qur’an
            Mengenai kedudukan Al-Qur’an, para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam (Masdar Al-Masadir). Tidak ada sumber hukum dalam Islam yang melebihi dari Al-Qur’an. Semua sumber hukum kembali pada Al-Qur’an.
            Kehujjahan Al-Qur’an sangat kuat, tidak memerlukan bukti tentang kekuatannya sebagai dalil utama dalam Islam. Hal itu disebabkan Al-Qur’an mempunyai I’jaz, yakni suatu kekuatan yang dapat menunjukkan dan menetapkan kelemahan pihak lawan.
            Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah swt. Adalah kitidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya. Ketika nabi Muhammad saw. berada si Mekkah, beliau diperintah oleh Allah swt. Agar menjelaskan kepada orang banyak prihal Al-Qur’an. Salah satunya adalah pembuatan Al-Qur’an di luar batas kemampuan manusia. Allah swt. Berfirman dalam surah Al-Isra : 88
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
            “katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dangan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”  (QS. Al-Isra : 88).
            Namun demikian, orang-orang kafir melancarkan tuduhan kepada nabi Muhammad saw. bahwa beliaulah yang membuat Al-Qur’an itu. Kemudian, Allah swt. Menentang mereka dalam surah Yunus : 38.
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
            “Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surah yang semisal dengan surah (Al-Qur’an), dan ajaklah siapa saja di antara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Yunus : 38).
            Ketika ternyata mereka lemah, tidak sanggup membuat sebuah surah yang sama dengan Al-Qur’an, Allah swt. Memerintahkan untuk membuat tantangan lagi kepada mereka agar membuat sepuluh surah yang memadai seni dan gaya bahasanya semisal Al-Qur’an. Allah swt. Berfirman dalam surah Hud : 13
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
            “Bahkan mereka mengatakan, “Dia (Muhammad) telah membuat-buat Al-Qur’an itu. “Katakanlah (kalau demikian), datangkanlah sepuluh surah semisal dengannya (Al-Qur’an) yang dibuat-buat, dan ajaklah siapa saja diantara kamu yang sanggup selain Allah, jika kamu oranag-orang yang benar.” (QS. Hud : 13)
            Selanjutnya, setelah nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah, Allah swt. Memerintahkan kembali untuk mengadakan tantangan kepada mereka dalam firman-Nya berikut.
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
             “Dan jika kamu meragukan (Al-Qur’an) yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (QS. Al-Baqarah : 23).
Sekalipun orang-orang kafir telah berusaha dengan sungguh-sungguh membuat surah-surah untuk menandingi Al-Qur’an namun sekali-kali hasilnya tidak memadai sedikit pun. Akhirnya, mereka harus mengakui akan kelemahan mereka dan mengakui bahwa Al-Qur’an adalah diluar kemampuan manusia. Inilah sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah swt.
            Al-Qur’an memuat beberapa ketentuan dan unsure-unsur yang mengatur kehidupan manusia, yaitu akidah, syariat (ibadah dan muammalah), akhlak, kisah-kisah lampau, berita-berita yang akan datang dan yang lainnya. Al-Qur’an tidak hanya memiliki satu nama, melainkan banyak nama, diantaranya adalah.
·         Al-Furqan artinya kitab yang membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara yang baik dan yang buruk, danseterusnya.
·         Al-Haq artinya kitab kebenaran Ilahi yang mutlak sempurna.
·         Al-Hikmah artinya kitab kebijaksanaan
·         Al-Huda artinya kitap petunjuk hidup
·         As-Syifa artinya kitab sebagai penyembuh dan penyegar rohani
·         Az-Zikr artinya kitab pengingat

2.      As-Sunnah
a.      Pengertian As-Sunnah
Arti sunnah dari segi bahasa adalah jalan yang biasa dilaui, perbuatan yang senantiasa dilakukan, adat kebiasaan, atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempersalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk.
Sedangkan sunnah menurut istilah, antara lain dikemukakan para ahli hadis dan ahli ushul fiqih sebagai berikut
·         Menurut para ahli hadis, As-Sunnah adalah:
Perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, atau keadaan Nabi Muhammad saw.
·         Menurut ahli ushul fiqih, As-Sunnah adalah:
“perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, atau ketetapan-ketetapan Nabi saw. yang berhubungan dengan pembentukan hukum.
·         Menurut ahli fiqih, As-Sunnah adalah sesuatu yang dituntut oleh pembuat syara’ untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tidak pasti. Dengan kata lain, As-Sunnah adalah suatu perbuatan jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.

b.      Kedudukan dan kehujjahan As-Sunnah
As-Sunnah sebagai dasar hukum Islam menempati kedudukan kedua setelah Al-Qur’an. Kedudukan kedua setelah Al-Qur’an, dikuatkan sebuah hadis (dialog antara Nabi Muhammad saw. dan Muaz bin Jabal) dan ayat Al-Qur’an yang menerangkan secara jelas bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Setelah itu, adalah As-Sunnah Nabi Muhammad saw. (Hadis).
Sumber-sumber hukum yang menetapkan bahwa As-Sunnah menjadi hujjah bagi kaum muslimin sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an diantaranya adalah:
·         Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, banyak terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kaum muslimin agar menaati Rasulullah saw. dengan ungkapan yang berbeda-beda, sebagaimana firman Allah swt. Sebagai berikut.
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah (Muhammad), “taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir. (QS. Ali Imran : 32)
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah (QS. An-Nisa : 80)

Dari kedua ayat diatas Allah swt. Menjelaskan bahwa kita harus menaati Rasulullah saw., karena taat kepada Rasulullah saw. berarti sama dengan taat kepada Allah. Meskipun dengan ungkapan yang berbeda-beda, tetapi mafhumnya sama yaitu sebagai bukti bahwa apa yang disyariatkan oleh Rasulullah saw., juga merupakan syariat Allah swt. Yang wajib ditaati bagi seluruh kaum muslimin.  

·         Hadis
Rasulullah saw. menyuruh ummatnya agar berpegang kepada sunnah Rasulullah saw., sebagaimana diriwayatkan pada hadis berikut.

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan sesat, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnahku.”

Dari hadis tersebut, diperoleh simpulan bahwa kaum muslimin diperintah untuk berpegang kepada sunnah Rasulullah saw. karena As-Sunnah adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an


c.       Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Karena sunnah merupakan penjelas dari Al-Qur’an, maka yang dijelaskan berkedudukan lebih tinggi daripada yang menjelaskan. Namun demikian, kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an sekurang-kurangnya ada tiga hal seperti berikut ini.

1.      As-Sunnah sebagai penguat Al-Qur’an
Fungsi As-Sunnah sebagai penguat hukum peristiwa ditetapkan oleh dua buah sumber, yaitu Al-Qur’an sebagai sumber yang menetapkan hukum dan As-Sunnah sebagai sumber yang menguatkannya. Peristiwa tersebut dapat di pahami dalam masalah shalat, zakat, puasa, dan haji yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan diperkuat lagi dengan As-Sunnah.

2.      As-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an
As-Sunnah adalah penjelas (bayan) Al-Qur’an. Diakui bahwa sebagian umat Islam tidak mau menerima As-Sunnah, padahal darimana mereka mengetahui bahwa shalat Zuhur itu empat rakaat, maghrib tiga rakaat dan sebagainya kalau bukan dari As-Sunnah.

Maka jelaslah bahwa Sunnah itu berperan penting dalam menjelaskan maksud-maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an, sehingga dapat menghilangkan kekeliruan dalam memahami Al-Qur’an.

Penjelas As-Sunnah terhadap Al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi tiga bagian yaitu:
a.       Penjelasan terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya Shalat dalam Al-Qur’an tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan Shalat lainya. Maka hal itu dijelaskan oleh sunnah sebagaimana sabda Rasulullah saw.
صلوا كمار ايتمونى اصلى
“Shalatlah kamu semua, sebagaimana kamu telah melihat aku Shalat”.

b.      membatasi kemutlakanya, Al-Qur’an membolehka kepada orang yang meninggal berwasiat atas harta peninggalanya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya, seperti firman Allah dalam QS. An-Nisa : 12.
Firman Allah swt. Tersebut bersifat mutlak. Oleh karena itu, Rasulullah saw. memberikan batasan maksimal wasiat yang dijelaskan dalam hadisnya.
  
c.       Mentakhsiskan keumumannya, Allah swt. Berfirman secara umum tentang keharaman makan bangkai (binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah) dan darah dalam surah Al-Maidah : 3. Atas firman Allah tersebut, Rasulullah saw. mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian pada bangkai ikan laut, belalang, hati, dan limpa di dalam hadisnya.

3.       As-Sunnah sebagai pembuat syariat atau hukum
Sunnah tidak diragukan lagi merupakan syariat dari yang tidak ada dalam Al-Qur’an, misalkan diwajibkannya zakat fitrah, disunnahkan Aqiqah, dan lain-lain.

3.      Ijma’
a.      Pengertian Ijma’

Kata Ijma’ secara bahasa berarti “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “kesepakatan tentang suatu masalah”. Menurut istilah Ushul Fiqih, seperti dikemukakan ‘Abdul Karim Zaidan, adalah “kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum Syara’ pada satu masa setelah Rasulullah saw. wafat.”

Menurut jumur ulama, kata Muhammad Abu Zahrah, ijma’ sudah dianggap sah dengan adanya kesepakatan dari mayoritas ulama mujtahid, dan menurut Abdul Karim Zaidan, ijma’ baru dianggap terjadi bilamana merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid.
Ijma’ menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah, ialah :
اتّفاق مجتهدى امّة محمّد صلى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور.
            Artinya :
“Kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. setelah beliau wafat, pada masa tertentu tentang masalah tertentu”.
Dari pengertian diatas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatan orang-orang semasa dengan nabi tidaklah disebut sebagai ijma’.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat sebagai ijma’, namun pendapat jumhur, ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang ada pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lainnya.
Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan as-Sunnah sebagai salah satu sumber islam. Semua mujtahid dan bahkan semua umat islam sepakat (ijma’) menetapkan as-Sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam.
Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu :
1.            Dengan ucapan (Qouli),
2.            dengan perbuatan (Fi’li),
3.            dengan diam (sukut)

b.      Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum
Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan hukum.
Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah :
Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :
يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".
Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
            "Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".

            Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.
c.      Sebab-sebab Dilakukan Ijma'
Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma' ialah :
a.       Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya.
b.      Karena nash baik yang berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah sudah tidak turun lagi atau telah berhenti.
c.       Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan karenanya mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum persoalan permasalahan yang timbul pada saat itu.
d.      Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah ada perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.
d.      Macam-Macam Ijma'
1.      Ijma’ Sarih, adalah kesepakatan tegas dari para mujtahid dimana masing-masing mujtahid menyatakan persetujuannya secara tegas terhadap kesimpulan itu.
2.      Ijma’ Sukuti, adalah bahwa sebagian ulama mujtahid lainnya hanya diam tanpa komentar.
4.      Qiyas
a.      Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.
b.      Kedudukan Qiyas sebagai sumber hukum Islam
Qiyas menurut para ulama adalah hukum syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian dengan alasan, Firman Allah :
فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)
Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyar-i : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".
c.       Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat yaitu:
1. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran.
2. Far'un (cabang) yang diukur
3. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. Hukum, yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nas.
d.      Macam-Macam Qiyas
Dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat menqiyaskan) dan yang terdapat pada cabang qiyas dibagi menjadi tiga macam.
1.      Qiyas Awlawi, yaitu bahwa illat yang terdapat pada furu’ (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan “Ah” yang terdapat dalam surah Al-Isra : 23.
2.      Qiyas Musawi, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada cabang (far’u) sama bobotnya dengan bobot illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam surah An-Nisa : 10.
3.      Qiyas Al-Adna, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok). Misalnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat pada  minunman keras khamar yang diharamkan dalam surah Al-Maidah : 90.
e.       Sebab-sebab Dilakukan Qiyas
a.    Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma'.
b.   Karena nash, baik berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah telah berakhir dan tidak turun lagi.
c.    Karena adanya persamaan 'illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash.

B.     Dalil Hukum Islam Yang Tidak Disepakati
1.      Istihsan
a.      Pengertian Istihsan
Dari segi bahasa Istihsan berarti menganggap sesuatu baik, yang diambil dari kata Al-Husnu (Baik). Sedangkan Istihsan mempunyai arti menurut istilah Ushul Fiqih seperti dikemukakan oleh Wahhab Az-Zuhaili, yaitu: “Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.”
Sedang menurut istilah Ahli Ushul yang dimaksud istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'y (pengecualian), karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

Istishan hanya digunakan oleh Imam Hanafi, sedangkan ulama yang lain tidak menggunakannya, seperti Imam Malik dan Imam Hambali, pengertian Istihsan menurut seorang ulama Hanafiah adalah “Beralih pada penetapan hukum suatu masalah dan meninggalkan yang lainnya karena adanya dalil syara’ yang lebih khusus”.

b.      Macam-Macam Istihsan
1. Istihsan bin-Nas. yaitu hukum pengecualian berdasarkan Nas (Al-Qur’an atau Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku baik kasus-kasus serupa. Contohnya, menurut kaidah umum makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadhan merusak puasa seseorang karena telah rusak rukun dasarnya yaitu Imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di siang harinya. Namun, dengan hadis Rasulullah menegaskan bahwa makan dalam keadaan lupa disiang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa.
2.  Istihsan berlandaskan Ijma’. Misalnya pesanan untuk membuat lemari. Menurut kaidah umum praktik seperti itu tidak dibolehkan, karena pada waktu mengadakan akad pesanan, barang yang akan dijualbelikan tersebut belum ada. Memperjualbelikan benda yang belum ada waktu melakukan akad dilarang dalam hadis Rasulullah. Namun hal itu dibolehkan sebagai hukum pengecualian, karena tidak seorang pun ulama yang membantah keberlakuannya dalam masyarakat sehingga dianggap sudah disepakati (Ijma’).
3. Istihsan yang berlandaskan Urf (adat). Misalnya, boleh mewakafkan benda bergerak seperti buku-buku dan perkakas alat memasak. Menurut ketentuan umum perwakafan. Seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, wakaf hanya dibolehkan pada harta benda yang bersifat kekal dan berupa benda tidak bergerak seperti tanah. Dasar kebolehan mewakafkan benda bergerak itu hanya adat kebiasaan diberbagai negeri yang membolehkan praktik wakaf tersebut.
c. Kehujjahan Istihsan
Menurut Abdul Wahab Kallaf Dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh menyatakan bahwa “Pada hakikatnya Isthisan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum isthisan bentuk yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya beberapa factor yang menenangkannya yang membuat hati mujtahid tenang. Sedangkan bentuk yang kedua dari isthisan adalah bahwa dalilnya adalah maslahat, yang menuntut pengecualian dari hukum kulli (umum) dan ini juga yang disebut dengan segi Isthisan”.

2.      Istishab
f.       Pengertian Istishab
Kata Istishab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus menerus”. Sedangkan secara terminologi Ushul Fiqih, sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)”.
Defenisi lain yang sama dikemukakan oleh Ibnu Al-Qayyim Al-Jawziyah, tokoh Ushul Fiqih Hambali, yaitu : “menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang mengubah kedudukannya.” Misalnya, seseorang yang sudah memastikan bahwa ia telah berwudhu, dianggap tetap masih ada wudhu’nya selama belum terjadi hal membuktikan batal wudhu’nya. Dalam hal ini, adanya keraguan batalnya wudhu tanpa bukti yang nyata, tidak bisa mengubah kedudukan hukum wudhu tersebut.
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang, selama tidak terdapat hukum yang mengubahnya.
g.      Macam-Macam Istishab
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan yang terpenting diantaranya, yaitu:
1.          Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah, adalah hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat dengan perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram. Salah satu contohnya adalah jenis makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dalil lainnya seperti ijma’ dan qiyas.
2.      Istishab al-Bara’ah al-Ashliyah, adalah bahwa hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu.
3.      Istishab Al-Hukm, adalah Istishab yang didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang sudah jelas berhtang, akan selalu dianggap berutang sampai ada pihak yang berpiutang membebaskannya dari utang itu.
4. Istishab Al-Wasf, adalah Istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
h.      Kehujjahan Istishab
Isthisab merupakan akhir dalil syar’I yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena itu, maka para ahli ilmu ushul fiqh berkata :”Sesungguhnya Isthisab merupakan akhir tempat beredarnya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya”.
Jumhur ulama mengatakan bahwa istishab dapat dijadikan pegangan sebagai hujjah, karena dalam sejarah kehidupan manusia sudah terbiasa dan menjadi kekuatan hukum bila berpegang kepada hukum yang berlaku sebelumnya.
3.      Maslahah Mursalah
a.      Pengertian Maslahah Mursalah
Mashalih bentuk jama' dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemudharatan atas mereka.
Mashalihul mursalah terdiri dari dua kalimat yaitu maslahat dan mursalah. Maslahat sendiri secara etimologi didefinisikan sebagai upaya mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/madharat. Dari sini dapat dipahami, bahwa maslahat mamiliki dua arti yaitu adanya manfaat (إجابي) dan menjauhkan madharat (سلبي).
Seperti dijelaskan diatas bahwa maslahat merupakan inti dari setiap syari’at yang diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk menjaga maksud syari’at. Adapun mursalah dipahami sebagai sesuatu yang mutlak غير مقيد yaitu maslahat yang secara khusus tidak dijabarkan oleh nash atau tidak ada perintah maupun larangan.
b.      Macam-Macam Maslahah Mursalah
                                                              i.      Al-Maslahah Al-Mu’tabarah, yaitu maslahah yang secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya.
                                                            ii.      Al-Maslahah Al-Mulgah, yaitu sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariat.
                                                          iii.      Al-Maslahah Al-Mursalah, yaitu pembahasan yang dimaksud dalam pembahasan ini, dan maslahah ini terdapat dalam maslahah muammalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dan tidak pula ada bandingannya.
c.       Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
1.      Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
2.      Maslahaat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3.      Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.

4.      ‘Urf
a.      Pengertian ‘Urf
Urf menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi.
Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun meninggalkan. Menurut ahli syara' urf bermakna adat, atau antara urf dan adat itu tidak ada perbedaanya. Diantara contoh urf amali ialah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan shighat. Contah urf Qouly ialah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.
b.      Macam-Macam ‘Urf
Ditinjau dari bentuknya ada dua macam
a.         Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan
b.        Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.
Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :
ii.      Urf shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.
iii.      Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanan dengan syari'at, atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran agama.
Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
a.       Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang
b.      Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.
c.       Syarat-Syarat ‘Urf
a.       Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
b.      Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan kesulitan atau kesempitan.
c.       Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.
d. Urf itu harus termasuk Urf yang shahih, dalam artian tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasul

i.        Kehujjahan ‘Urf
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’
Imam Safi’i terkenal denagan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karena bertentangan dengan syara nas maupun ketentuan umum nas.


BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam yang isinya sangat lengkap mencakup seluruh kehidupan manusia, meski tidak semua diterangkan secara rinci namun dapat kita pelajari dengan hadis-hadis Nabi.
Salah satunya adalah kandungan Al-Qur’an tentang Akidah dan Ibadah. Aqidah Islam adalah tauhid, artinya kepercayaan terhadap keesaan Allah swt. Oleh karena itu, Islam disebut juga agama tauhid. Dan Ibadah adalah bentuk pengabdian seorang hamba kepada sang pencipta yaitu Allah Swt. Sebagai rasa terima kasih atas segala nikmat yang telah diterimannya.
Al-Qur’an bukan hanya firman Allah swt. Yang harus dibaca namun juga harus difahami agar kita mampu untuk mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki, untuk kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan kedepannya.






DAFTAR PUSTAKA

Matsna, Mohammad, Prof. Dr., 2008. Al-Qur’an hadis, Semarang: Toha Putra.
Anwar, Rosihon. 2012. Ulumul Qur’an. Bandung: CV. Pustaka Setia
Pengawarang, mochtar jaim. 2001. Kompedium ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum. Padang: CV. Hasanah
Departemen Agama RI. 1972. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Penerbit Syamil Qur’an
http// : Habibullahurl.com

http// : Organisasi.com

Ilmuwan Muslim Klasik

Ilmuwan Muslim Klasik Oleh: kelompok 8 (Muhammad Qudrat S. Ahmad Murdani. Nur Habibah. Sumondang Marito H. Jainuddin Dai) A.     Im...