Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan
bahasa dengan menggunakan huruf, kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Ejaan
mengatur keseluruhan cara menuliskan bahasa. Ejaan merupakan kaidah yang harus
dipatuhi oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama
dalam bahasa tulisan.
Ejaan yang berlaku sekarang disebut Ejaan Yang Disempurnakan
atau EYD karena memang ejaan itu merupakan hasil penyempurnaan dari beberapa
ejaan yang pernah disusun sebelumnya, yaitu Ejaan Republik, Ejaan Pembaharuan,
Ejaan Melindo, dan Ejaan Baru
Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan bahasa Indonesia yang
berlaku sejak tanggal 16 Agustus 1972 yang diresmikan oleh Presiden Republik
Indonesia ke dua yaitu Soeharto. Ejaan ini menggantikan ejaan-ejaan sebelumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan ejaan itu dimuat dalam pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pada surat keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 0196/U/1975, tanggal 27 Agustus 1975.
Beberapa hal perlu dikemukaan sehubungan dengan ejaan bahasa
Indonesia yang di sempurnakan adalah sebagai berikut.
1. Perubahan huruf
‘tj’ menjadi
‘c’ : tjutji
= cuci
‘dj’ menjadi
‘j’ : djarak = jarak
‘oe’ menjadi ‘u’ : oemoem = umum
‘j’ menjadi
‘y’ : sajang =
sayang
‘nj’ menjadi ’ny’ :
njamuk =
nyamuk
‘sj’ menjadi
‘sy’ : sjara =
syarat
‘ch’ menjadi ‘kh’ : achir = akhir
2.
Huruf-huruf
dibawah ini yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing. Diresmikan
pemakaiannya
F pada kata Maaf, Fasilitas
V pada kata Universitas, Valuta
Z pada kata Zina, Lezat
3. Huruf-huruf Q dan X yang lazim
digunakan dalam ilmu eksakta tetap dipakai
Q :
Furqan
X :
X-Ray
4.
Penulisan
di- atau ke- sebagai awalan dan di atau ke sebagai kata depan di bedakan, yaitu
di- atau ke- sebagai awalan ditulis serangkai dengan kata yang mengikuti nya,
sedangkan di atau ke sebagai kata depan ditulis terpisah dengan kata yang
mengikuti nya.
di- atau ke- (awalan) di
atau ke - (kata depan)
ditulis di
taman
dicuci di
kota
dilempar di
jalan
direnungi di sini
ketua ke kamar
kekasih
ke
medan
kehendak
ke
atas
5.
Kata
ulang di tulis penuh dengan huruf atau mengulang unsur-unsurnya, tidak boleh
menggunakan angka 2 sebagai penanda perulangan.
anak2, seharusnya anak-anak
berjalan2, seharusnya berjalan-jalan
meloncat2, seharusnya meloncat-loncat
melambai2, seharusnya melambai-lambat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar