BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Shalat Merupakan salah satu ibadah
yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Bahkan, Nabi saw. Sendiri
telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda
beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan tiang agama.” Nabi sendiri
disuruh Allah untuk melakukan Shalat lima waktu pada saat Isra’ Mi’raj. itu
merupakan perintah langsung dari Allah untuk Nabi dan wajib disampaikan kepada
umat-Nya.
Shalat merupakan rukun Islam yang
kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun Islam
tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti
yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila
kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran
agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun
itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita.
Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita
meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang
lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka sholatnya
harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena
dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.
Disini kami pemakalah akan membahas
tentang yang telah disampaikan diatas, yaitu hadits tentang shalat, shalat
wajib dan sunnah. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi
kita semua agar kita semua dapat menjalankan shalat dengan khusyu’.
B.
Rumusan Masalah
1.
Berapa jumlah shalat wajib ?
2.
Apa saja macam-macam shalat sunnah?
3.
Bagaimana kedudukan shalat sunnah terhadap
shalat wajib?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
jumlah shalat wajib
2.
Untuk
mengetahui macam-macam shalat sunnah
3. Untuk mengetahui kedudukan shalat sunnah terhadap shalat wajib
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jumlah dan Dalil Shalat Wajib
1.
Shalat Lima Waktu
Semua umat Islam yang sudah baligh
diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Shalat lima
waktu dimulai dari shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh. Begitu juga
dengan shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib juga harus di laksanakan
untuk menyempurnakan ibadah yang kita lakukan.
Namun sebelum melaksanakan shalat,
hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.
Membersihkan
diri dari hadas kecil dengan berwudhu, dan hadas besar dengan mandi janabat.
2.
Semua
tempat ibadah shalat, pakaian yang dikenakan harus terbebas dari benda-benda
najis, baik benda cair maupun benda padat. Benda-benda najis yang dimaksudkan
adalah buang air kecil, buang air besar, madzi, darah haid, dan darah nifas.
Setelah berwudhu atau mandi janabat,
semua tempat dan pakaian telah suci, semua shalat harus dilaksanakan sesuai dengan
syariat Islam. Adapun shalat yang diwajibkan hanya ada lima macam, yaitu
sebagai berikut:
1.
Shalat
Zhuhur.
Shalat zhuhur diwajibkan sebanyak
empat rakaat dengan dua kali duduk At-Tahiyat, waktunya antara pukul 12.30
sampai dengan pukul 15.00. waktu shalat zhuhur ini berubah-ubah, bergantung
pada perubahan peredaran bumi yang mengelilingi matahari. Akan tetapi dalam
Al-Qur’an dikatakan bahwa waktu shalat zhuhur adalah pada saat tergelincir
matahari.
2.
Shalat
Ashar
Shalat
ashar diwajibkan sebanyak empat rakaat , dua kali duduk At-Tahiyat, waktunya
setelah waktu zhuhur habis, antara pukul 15.30 sampai 17.30.
3.
Shalat
Maghrib
Shalat maghrib diwajibkan sebanyak
tiga rakaat, dilaksanakan mulai terbenam matahari antara pukul 18.00-18.30
hingga sebelum tiba waktu isya.
4.
Shalat
Isya
Shalat
isya diwajibkan sebanyak empat rakaat, dua kali duduk At-Tahiyat, waktunya
setelah habis waktu maghrib sampai sebelum datangnya waktu subuh.
5.
Shalat
Subuh
Shalat subuh
diwajibkan sebanyak dua rakaat, dilaksanakan pada waktu fajar shidiq, yakni
antara pukul 04.20-06.00, sampai dengan sebelum terbit matahari pagi.
Khusus pada hari Jum’at, laki-laki
diwajibkan melaksanakan shalat jumat berjamaah sebanyak dua rakaat. Perintah
shalat jumat berdiri sendiri, yaitu dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9
sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui”.
Hadis Nabi Muhammad saw. Menjelaskan
sebagai berikut yang artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi semua muslim
dengan cara berjamaah, kecuali empat macam orang: (1) hamba sahaya; (2)
perempuan; (3) anak-anak; (4) orang yang sedang sakit.” (H.R. Abu Daud dan
Al-Hakim).
Perempuan tidak diwajibkan
melaksanakan shalat Jum’at berdasarkan hadis diatas. Ada yang berpendapat bahwa
perempuan boleh melakukan shalat jum’at dengan dua cara:
1.
Semua
perempuan berjamaah di masjid, yang menjadi imam dan khatibnya pun perempuan.
2.
Perempuan menjadi makmum dibelakang laki-laki
dengan tidak menyatukannya. Jarak antar makmum laki-laki dan perempuan ditutup
dengan kain penutup ayau dengan penghalang lainnya, sehingga tidak ada
pandangan langsung dari laki-laki kepada jamaah perempuan.
Pendapat yang membolehkan perempuan
menunaikan shalat jum’at adalah ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat jum’at
ditujukan kepada umum, baik laki-laki maupun perempuan. Seruan dalam surat
Al-Jumuah ayat 9: “Ya Ayyuhallazuina amanu”, kata amanu, artinya
orang-orang yang beriman dari laki-laki dan perempuan, bukan hanya laki-laki,
sebagaimana kalimat amanu dalam perintah melaksanakan puasa pada bulan
ramadhan maka yang wajib melakukan puasa adalah laki-laki dan perempuan.[1] Para
ulama sepakat bahwa dengan adanya hadis yang mengecualikan perempuan, perempuan
tidak diwajibkan melaksanakan shalat jum’at sebagaimana laki-laki. Akan tetapi,
bila ada perempuan yang melakukan shalat jum’at sebagaimana laki-laki
diperlukan hadis yang lain menetapkan hal tersebut.[2]
2.
Waktu Pelaksanaan Shalat Wajib
Shalat tidak boleh dilaksanakan
disembarang waktu. Allah swt. Dan Rasulullah saw. Telah menentukan waktu-waktu
pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat Islam. Allah swt. Berfirman
didalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103 sebagai berikut:
فَإِذَا
قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ
جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu),
ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.
Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa
shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat
yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an Surat Hud
ayat 114 Allah menegaskan sebagai berikut:
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang
(pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Dan ayat tersebut terdapat ketentuan
waktu shalat, yaitu:
1.
Tharfin-nahar,
yaitu pagi dan petang.
2.
Zulfal-lail,
permulaan malam.
Demikian pula, dalam Al-Qur’an surat Al-Isra
ayat 78 sebagai berikut :
أَقِمِ
الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ
إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat
subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.
Ayat tersebut menetapkan waktu shalat wajib dengan beberapa waktu, yaitu :
1. Dlukus-Syam, yaitu ketika tergelincir matahari.
2. Ghasakul-Lail, gelap malam (terbenam matahari); dan
3. Fajar, waktu subuh.
Ketentuan waktu shalat yang ditetapkan oleh
Al-Qur’an menjelaskan bahwa semua pelaksanaan shalat harus sesuai dengan
waktu-waktu yang ditetapkan oleh syara’. Waktu ketika matahari tergelincir
hanya dimaksudkan untuk shalat zhuhur, sedangkan ketika matahari mulai gelap
hingga tak tampak lagi adalah waktu untuk shalat ashar, maghrib, dan isya.
Adapun datangnya waktu fajar sebagai pertanda telah diwajibkan melaksanakan
shalatg subuh.
Apabila difahami lebih sederhana, pelaksanaan
shalat wajib dengan ukuran matahari, adalah pertama untuk shalat zhuhur dan
ashar dilaksanakan manakala matahari tergelincir (panas terik sekitar mulai
pukul 12.00) sampai matahari mulai teduh dan menjelang terbenam (sekitar pukul
15.00). lalu, ketika matahari tenggelam dan gelap, adalah waktu bagi shalat
maghrib dan isya. Saat malam semakin gelap dan datanglah fajar, yaitu sekitar
pukul 04.00 pagi sebagai permulaan datangnya waktu shalat subuh.
Agar lebih sistematis, waktu-waktu shalat
wajib adalah sebagai berikut.
1. Waktu shalat zhuhur : waktu shalat zhuhur dimulai dari tergelincirnya
matahari ditengah-tengah langit yang berlangsung sampai dengan bayangan sesuatu
sama panjang dengan bayangan saat tergelincirnya matahari.
2. Waktu shalat ashar : bermula dari bayangan suatu benda telah sama
panjang dengan benda itu sendiri, yaitu setelah matahari tergelincir yang
berlangsung sampai dengan terbenamnya matahari. Dalam salam salah satu hadis
dari Abu Hurairah desebutkan yang arinya :
“Bahwa
Nabi telah bersabda, ‘barang siapa masih mendapatkan satu rakaat ashar sebelum
matahari terbenam, berarti ia telah mendapatkan shalat ashar’.” (Riwayat
Jama’ah dan Baihaqi meriwayatkan dengan kalimat lain, “Barang siapa telah
melakukan satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, kemudian
melanjutkan sisa shalatnya setelah terbenam, berarti waktu asharnya masih
berlaku”.
3. Waktu shalat maghrib : shalat maghrib dimulai bila matahari telah
terbenam dan tersembunyi di balik tirai dan berlangsung sampai terbenam syafak
atau awan merah. Dalam hadis Abdullah bin Umar dijelaskan sebagai berikut yang
artinya :
“Sesungguhnya
Nabi saw. Bersabda, ‘Waktu shalat maghrib ialah bila matahari terbenam dan
syafak belum lenyap’.” (H.R. Muslim).
4. Waktu shalat Isya : waktu shalat Isya dimulai sejak lenyapnya syafak
merah sampai seperdua malam. Waktu shalat isya cukup panjang, tetapi sebaiknya
sebelum menunaikan shalat isya, jangan tidur, karena apabila kelelapan,
waktupun berganti dengan shalat subuh.
Para sahabat melakukan shalat isya di antara terbenamnya
mega merah sampai sepertiga malam yang pertama. Rasulullah saw. Bersabda bahwa
kalau tidak memberatkan umatku, akan kusuruh para sahabat mengundurkan isya
sampai sepertiga atau seperdua malam.[3]
5. Waktu shalat subuh : waktu shalat subuh dimulai saat terbitnya fajar
shadiq dan berlangsung hingga terbit matahari pagi. Ada dua macam terbitnya
fajar, yaitu fajar kidzib dan fajar shadiq. Fajar kidzib sebenarnya
bukan fajar, melainkan waktu untuk melaksanakan shalat tahajjud, sebagaimana
disebutkan dalam surat Al-Muzzammil ayat 1-4 sebagai berikut :
يَا
أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ * قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا * نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ
مِنْهُ قَلِيلًا * أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Artinya: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk
sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya
atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan
bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”.
Fajar shadiq adalah fajar yang benar, yaitu datangnya waktu untuk
melaksanakan shalat subuh. Sebaiknya, sebelum shalat subuh, lakukan shalat
sunnat dua rakaat karena Rasulullah saw. Sangat menganjurkannya dan shalat
sunnat sebelum subuh hukumnya sunnat ma’akkad.
B. Macam-Macam Shalat Sunnah
1.
Shalat
Sunnah Yang Dikerjakan Sendiri
1. Shalat
Wudhu
Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap
selesai wudhu, niatnya: Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya
: ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah’
2. Shalat
Tahiyatul Masjid
Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki
masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda “Apabila
seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum
shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
3. Shalat
Dhuha
Adalah shalat sunnah yang
dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dari Anas berkata Rasulullah “Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah
akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).
4. Shalat
Rawatib
Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.
a. Qabliyah:
adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya: 2
rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat
sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’.
b. Ba’diyyah:
adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya :
2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2
rakaat sesudah shalat Isya.
5. Shalat
Tahajud
Adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah
malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita.
Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam
hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.
Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79
).
6. Shalat
Istikharah
Adalah shalat sunnah dua rakaat
untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau
ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.
7. Shalat
Hajat
Adalah shalat sunnah dua rakaat
untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT.
Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.
8. Shalat
Mutlaq
Adalah shalat sunnah tanpa sebab
dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat
itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis).
9. Shalat
Taubat
Adalah shalat sunnah yang
dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat
ampunan-Nya.
10. Shalat
Tasbih
Adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam,
jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat
ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari
cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara
mengerjakannya yaitu adalah Niat: ‘Ushalli sunnatan tasbihi raka’ataini
lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat sunnah tasbih dua
rakaat karena Allah’
a.
Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
b.
Saat ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali
c.
Saat ‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali
d.
Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
e. Usai
membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
f.
Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.
Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya
sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut : ‘Subhanallah
wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha
suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat
Tarawih
Adalah shalat sunnah sesudah
shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam
hadis. ‘Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau
lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya
Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau
shalat witir.’ (H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan
sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan
terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36
rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’,
jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8
rakaat. Niat shalat tarawih :‘Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini
(Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya : ‘Aku niat shalat sunat
tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’
12. Shalat
Witir
Adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya
dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11
rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang
suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga,
kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’ (H.R. Abu Daud dan
Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara
shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang
penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.
Shalat
Sunnah Yang Dikerjakan Berjama'ah
1. Shalat
Hari Raya
Adalah shalat Idul Fitri pada 1
Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan). “Sesungguhnya
kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu
shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu pada Idul Adha” (Q.S.
Al-Kautsar: 1-2). Dan dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah
melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’ (H.R. Jama’ah).
Waktu shalat hari raya adalah
setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya
sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai
berikut:
a. Berjamaah
b. Takbir
tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c. Mengangkat
tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d. Setelah
takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e. Membaca
surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la
dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam
menyaringkan bacaannya.
g. Khutbah
dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
h. Pada
khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang
hukum-hukum Qurban.
i.
Mandi, berhias, memakai pakaian
sebaik-baiknya.
j.
Makan terlebih dahulu pada shalat
Idul Fitri dan pada Shalat Idul Adha sebaliknya.
2. Shalat
Khusuf
Adalah shalat sunat sewaktu
terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya
:
a. Shalat
dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan
I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu
sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
b. Disunatkan
membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus
nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
3. Shalat
Istisqa’
Adalah shalat sunat yang
dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. ‘Syarat-syarat mengerjakana
Shalat Istisqa :
a. Tiga
hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa
dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab
menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah.
‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami
perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu
kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S. Al Isra’ :
16).
b. Pada
hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan
dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa’
c. Usai
shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca
istigfar 9x dan pada khutbah kedua 7x.
Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya,
yaitu :
a. Khatib
disunatkan memakai selendang.
b. Isi
khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan
mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat
berdo’a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat
berdo’a pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi
makmumnya
C. Kedudukan Shalat Sunnah Terhadap
Shalat Wajib
Shalat sunah disyariatkan sebagai
penambah dan penyempurna (penambal) jika dalam shalat wajib ada hal-hal yang
kurang sempurna, di samping ia memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh amal
ibadah lainnya. Tentang hal ini diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya
sesuatu yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) dari amal-amal manusia pada
hari kiamat adalah amal ibadah shalat. Rabb kita berkata kepada para
malaikat-Nya sementara Dia Maha Mengetahui: "Lihatlah pada shalat
hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?" Apabila shalat wajibnya sempurna
maka dicatat baginya telah sempurna, dan apabila kurang sesuatu dari shalat
wajibnya itu, Allah berfirman: "Lihatlah, apakah hamba-Ku ini memiliki
amal ibadah shalat sunah?" Apabila ia memiliki amal ibadah shalat sunah,
Allah berfirman: "Sempurnakanlah untuk hamba-Ku shalatnya yang kurang dengan
amal ibadah shalat sunahnya itu." Kemudian diambillah amal-amal shalat
sunah itu untuk menyempurnakan amal ibadah shalat wajib yang kurang”.[4] (HR.
Abu Dawud)
Dalam riwayat dari Abu Umamah
disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Allah tidak menyerukan
bagi hamba-Nya sesuatu yang lebih utama daripada shalat dua rakaat.
Sesungguhnya kebajikan ditebarkan di atas kepada seorang hamba selagi ia dalam
shalatnya”. (HR. Ahmad dan Tirmizi)
Dari kedua hadis di atas dapat
disimpulkan bahwa shalat sunah memiliki fungsi dan kedudukan penting,
yakni Pertama, sebagai penambal (penyempurna) bagi amal ibadah
fardu (wajib) apabila kurang sempurna. Kedua, sebagai
amal yang paling utama yang mendatangkan kebaikan dan pahala bagi pelakunya.
Dengan demikian, shalat sunah
mempunyai fungsi yang sangat besar sekali bagi kesempurnaan ibadah wajib dan
bekal hidup di alam akhirat. Imam Allamah Abu Ishak As-Syairaziy berkata:
”Shalat merupakan ibadah badan yang paling utama, karena shalat adalah gabungan
beberapa qurbah ibadah yang tidak kita dapat pada ibadah selainnya. Gabungan
ibadah tersebut terdiri dari thaharah (bersuci), menghadap kiblat, bacaan,
zikir kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah SAW, larangan bicara dan banyak
bergerak serta larangan khusus lainnya dalam shalat ditambah dengan larangan
lain dalam ibadah selainnya. Oleh karena itu, shalat sunnah merupakan ibadah
sunah paling utama dibanding ibadah sunah lainnya”.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Semua umat Islam yang sudah baligh
diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Shalat lima
waktu dimulai dari shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh.
·
Shalat Sunnah Yang Dikerjakan
Sendiri
1. Shalat
Wudhu
2. Shalat
Tahiyatul Masjid
3. Shalat
Dhuha
4. Shalat
Rawatib
5.
Shalat Tahajud
6.
Shalat Istikharah
7. Shalat
Hajat
8. Shalat
Mutlaq
9. Shalat
Taubat
10. Shalat
Tasbih
11. Shalat
Tarawih
12. Shalat
Witir
·
Shalat sunnah yang dikerjakan
berjama'ah
1. Shalat
Hari Raya
2. Shalat
Khusuf
3. Shalat
Istisqa’
Shalat sunah memiliki fungsi dan kedudukan penting, yakni Pertama,
sebagai penambal (penyempurna) bagi amal ibadah fardu (wajib) apabila kurang
sempurna. Kedua, sebagai
amal yang paling utama yang mendatangkan kebaikan dan pahala bagi pelakunya.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal ini dikarenakan masih
minimnya pengetahuan yang penulis miliki, untuk kedepannya penulis akan lebih
fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah tersebut. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk
perbaikan kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, Aam.
2005. Bedah Masalah Kontemporer II Ibadah dan Muamalah. Bandung: Khazanah
Intelektual.
Hasan, A. 2002. Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama.
Bandung: P.T. Diponegoro.
Oesman, Moerad. 1996.
Shalat Sebagai Amal Ibadah Sehari-Hari. Jakarta: Akademika
Pressindo.
Ridwan, Hasan. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka
Setia
Sabiq, As-Sayyid. 2009. Fiqh As-Sunnah. Jakarta:
Dar Al-Fikr,
[1]
Aam Amiruddin, 2005, Bedah Masalah Kontemporer II Ibadah dan Muamalah, Khazanah
Intelektual, Bandung, hlm. 93.
[2]
A. Hasan, 2002, Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama, Diponegoro, Bandung,
hlm. 187.
[3]
Sayyid Sabiq, op.cit., hlm. 241.
[4] Moerad Oesman, Shalat
Sebagai Amal Ibadah Sehari-Hari, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1996,
Cet, ke-2, hal. 3.
Yuk Shalat......
BalasHapus